“ASN PPPK tidak boleh meminta pindah tugas, karena mereka telah ditempatkan sesuai lokasi formasi yang ditetapkan Kementerian PANRB dan dilamar secara mandiri. Jika tetap mengajukan pindah atau mutasi, maka akan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Lanjutnya, bagi PPPK yang ditempatkan di luar daerah asal, ia mengimbau agar segera menyesuaikan diri dan bersinergi dengan lingkungan kerja serta masyarakat sekitar. Sebagai ASN, tentunya terikat oleh aturan, dan setiap tindakan harus dipertimbangkan dengan matang, agar tetap fokus pada peningkatan pelayanan publik.
“PPPK harus sadar akan tanggung jawab besar yang diemban, dan tidak melupakan tugas serta fungsinya sebagai abdi negara sesuai formasi masing-masing,” katanya.
Yulianto mengimbau seluruh ASN untuk mendukung dan melaksanakan program-program Pemerintah Daerah, termasuk Gerakan Didikan Subuh yang telah diluncurkan sebagai salah satu upaya membangun karakter generasi muda.
“Jika anak diberikan pengetahuan keagamaan yang baik, maka di masa depan mereka akan tumbuh menjadi generasi yang bermoral dan berakhlak mulia,” ungkapnya.
Dia menyebut, kegiatan didikan subuh merupakan salah satu bentuk implementasi dari visi Pasaman Barat, yaitu _Terwujudnya Pasaman Barat Maju, Sejahtera yang Berkeadilan Berlandaskan Agama dan Budaya_.
Dia mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk membimbing dan memberdayakan tenaga PPPK yang telah menerima SK agar dapat segera berkontribusi secara maksimal.
“Mari kita wujudkan ASN PPPK yang profesional dan operasional. Terima kasih juga saya sampaikan kepada BKPSDM Pasaman Barat yang telah menyelesaikan proses ini dengan cepat,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.