“Proses pembangunannya sedikit terlambat dikarenakan lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (TNKS), sekarang Pemerintah Pusat dalam hal ini Dinas Kehutanan sudah memberikan Izin yang mana kawasan Hutan Lindung tersebut sudah bisa diperuntukan bagi masyarakat dan di terbitkan sertifikatnya,” terang Rusma Yul Anwar.
Bupati juga mengatakan dengan dibangunnya rest area di Nagari Barung-Barung Belantai akan ada dampak pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat dan tentunya memerlukan dukungan semua pihak. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.