Bupati Rusma Yul Anwar Hadiri Peresmian dan MOU Program Restorative Justice Plus

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menghadiri acara Peresmian dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan "Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemprov Sumatera Barat, BPVP Padang, Baznas dan LKAAM di Istana Gubernur Sumatera Barat, Senin (20/11/2023). (Foto: REGA DESFINAL/Sumbarfokus.com)

PESISIR SELATAN (SumbarFokus)

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menghadiri acara Peresmian dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan “Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemprov Sumatera Barat, BPVP Padang, Baznas dan LKAAM di Istana Gubernur Sumatera Barat, Senin (20/11/2023).

Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Asnawi, LKAAM, Baznas, kepala kejaksaan negeri, serta bupati dan walikota se-Sumbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi, dalam sambutannya, mengatakan bahwa Program Restorative Justice Plus merupakan salah satu kemajuan proses hukum di Indonesia.

“Ini adalah sebuah proses baru dalam proses hukum. Terkait dengan program ini, ada beberapa stakeholder yang terlibat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota Baznas, LKAAM dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Asnawi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam acara Peresmian dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemprov Sumbar, BPVP Padang, Baznas dan LKAAM.

“Semoga program ini dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum dan dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat secara maksimal. Kemudian, kami juga meminta dukungan kepada semua pihak dalam pelaksanaan program ini,” harapnya.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, peresmian dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) antara Kejaksaan Tinggi Sumbar dengan Pemprov Sumbar, BPVP Padang, Baznas, dan LKAAM tersebut merupakan sebuah inovasi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait