“Ya, program Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) merupakan sebuah inovasi luar biasa dengan kolaborasi semua pihak, sekaligus memberdayakan peran dari unsur niniak mamak, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya,” katanya.
Menurut Mahyeldi, program tersebut hendaknya disosialisasikan secara maksimal mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota se-Sumbar.
Dikatakan, program tersebut juga merupakan kecerdasan dari pihak kejaksaan. Kemudian, Pemprov sangat mengapresiasi serta mendukung penuhi program tersebut.
“Dalam pelaksanaan program tersebut sangat dibutuhkan peran pihak terkait seperti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, LKAAM, Baznas dan BPVP Padang. Program ini juga bersifat kolaboratif dan sinergitas semua pihak,” ucapnya.
Sementara, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga mendukung penuhi Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah).
Menurutnya, ke depan, program ini perlu disosialisasikan secara maksimal oleh pihak kejaksaan. (019)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.