SOLOK (SumbarFokus)
Bupati Solok diwakili Asisten II Deni Prihatni hadiri diskusi publik dan penelitian Ranperda Kabupaten tentang Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan, Kamis (11/7/2024) di Gedung Solok Nan Indah.
Laporan Ketua Pelaksana oleh Kepala DPRKPP menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kualitas hunian di Kabupaten Solok, diperlukan peraturan daerah yang mengatur penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan.
”Diskusi hari ini dilaksanakan untuk mendapatkan saran dan masukan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat menyampaikan juga, pada kegiatan ini pemerintah daerah bekerja sama dengan Kemenkumham karena hal ini juga menyangkut salah satu tugas pokok kita di Kemenkumham sebagai perencana hukum secara nasional.
”Dalam menyusun Ranperda ini kami membutuhkan saran, masukan dan permasalahan yang ada di lapangan, karena Ranperda ini akan digunakan sebagai payung hukum kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh dinas terkait , developer dan masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Asisten II menyampaikan bahwa penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan merupakan aspek krusial dalam pembangunan daerah. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, maka kualitas hidup masyarakat kita tidak akan meningkat secara optimal.
”Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerah yang akan kita bahas pada kesempatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan hunian yang layak dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Solok,” paparnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.