SOLOK (SumbarFokus)
Bupati Solok Epyardi Asda ikuti kegiatan pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan Negeri Solok pada Rabu (15/3/23) di Kantor Kejaksaan Negeri Solok Jl M.Yamin No.3 Pandan Ujung, Kota Solok.
Selain Bupati Solok, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra, Kajari Solok Andi Metrawijaya, Kapolres Solok Arosuka AKBP Apri Wibowo, Kapolresta Solok AKBP Ahmad Fadhilan, Dandim 0309 yang diwakili Ketua Pengadilan Negeri Solok, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru , Ketua DPRD Kabupaten Solok Wakil Ketua DPRD Kota Solok, dan tamu undangan lainnya.
Adapun barang Bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1000,44 Gram, narkotika jenis sabu sebanyak 30,26 Gram, minuman keras, tangki modifikasi, uang palsu, serta barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solok Andi Metrawijaya, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan yang sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Koto Baru dan Pengadilan Negeri Solok dari akhir tahun 2022 sampai sekarang dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurutnya perlu ditingkatkan komitmen bersama untuk memberantas narkoba sehingga Kabupaten dan Kota Solok ke depannya dapat menekan angka peredaran narkoba menjadi zero atau bersih dari narkoba.
Ia berharap setelah dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut, ke depannya dengan sinergitas antar lembaga bisa menekan angka kejahatan dan narkoba di daerah Solok.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.