Bupati Solok Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 49 Wali Nagari dan Resmikan 3 Gedung Pemerintahan

Bupati Solok Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 49 Wali Nagari dan Resmikan 3 Gedung Pemerintahan. (Foto: Pemkab Solok/SumbarFokus.com)

SOLOK (SumbarFokus)

Bupati Solok Epyardi Asda kukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 49 wali nagari di Kabupaten Solok dan resmikan tiga gedung pemerintahan kabupaten, Selasa (20/8/2024) di Kawasan Perkantoran Islamic Center Koto Baru.

Bacaan Lainnya

Laporan Sekretaris Daerah Medison, pada hari ini kita melaksanakan 2 agenda sekaligus yakni pengukuhan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari dan peresmian beberapa gedung pemerintahan.

“Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Maka pada hari ini kita akan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 49 Wali Nagari di Kabupaten Solok. Pada hari ini kita juga akan melakukan Soft Launching Mal Pelayanan Publik, yang mana dalam proses perancangannya sudah kita mulai pada tahun 2020 dan 2021 lalu dengan melalui proses yang cukup panjang, karena dalam pendirian MPP tidak hanya menyiapkan sarana prasarana saja, namun banyak persyaratan yang harus dilengkapi sesuai arahan dan bimbingan Kemenpan-RB, dan Alhamdulillah segala bentuk kelengkapan dan persyaratan telah berhasil kita penuhi sehingga pada tanggal 23 Januari 2024 lalu kita telah melaksanakan pra soft launching yang menandai telah dimulainya pelayanan terintergrasi di MPP Kabupaten Solok,” jelas Medison.\

Saat ini di MPP telah dijalankan beberapa layanan yakni.
1. Pelayanan Samsat
2. Unit Pelayanan Bank Nagari Cabang Solok
3. Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok
4. Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Solok
5. Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok
6. Layanan dari 6 OPD Milik Pemerintah Daerah Diantaranya, BKD, Disdukcapil, PUPR, DLH, Dinsos, dan DPMPTSPNAKER

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait