SOLOK (SumbarFokus)
Bupati Solok Epyardi Asda, serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Selasa (14/3/ 2023), bertempat di Ruang Rapat Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar.
Acara diawali dengan Penyerahan LKPD Kab Solok Tahun 2022 oleh Bupati Solok kepada Kepala BPK RI Perwakikan Sumbar Arif Agus. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh kedua belah pihak.
Bupati Solok turut bersyukur karena Pemkab. Solok telah menyerahkan LKPD Kab. Solok tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar, mudah-mudahan hasil LKPD ini sesuai dengan aturan yang ada.
“Sebagai aparat pelaksana kegiatan mungkin ada yang diluar jangkauan, dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, untuk itu, Kami mohon petunjuk dan arahan dari Tim BPK RI Perwakilan Sumbar dalam rangka memperbaiki kinerja terutama dalam hal pengelolaan keuangan, mohon arahan apa yang musti dilakukan agar Kami bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesui aturan yang berlaku, Kami siap menerima kritikan dan masukan dari BPK agar laporan keuangan kami di pemkab Solok akurat sesuai dengan aturan perundang undangan,” ujar Epyardi Asda.
Pada kesempatan yag sama Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, menyampaikan bahwa, “penyerahan LKPD tersebut merupakan realisasi amanat Pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana laporan keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.