SOLOK (SumbarFokus)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok bersama DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (7/7/2025), dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta laporan kegiatan Panitia Khusus (Pansus) Reklamasi Danau Diatas.
Rapat dihadiri Bupati Solok Jon Firman Pandu, Ketua DPRD Ivoni Munir, Wakil Ketua I DPRD Armen Plani, Wakil Ketua II DPRD Mukhlis, Sekda Medison, para anggota DPRD, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Solok.
Bupati menyampaikan apresiasi atas sinergi Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS dengan semangat kolaborasi. Ia menyebut perubahan anggaran sebagai penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
Diketahui, total pendapatan daerah disepakati sebesar Rp1,29 triliun lebih, sementara belanja daerah sebesar Rp1,31 triliun lebih, dengan defisit sekitar Rp13,47 miliar. Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya dan optimalisasi pendanaan kreatif daerah.
Bupati juga menekankan bahwa berbagai rekomendasi DPRD, termasuk terkait target ekonomi makro, kesejahteraan guru, dan Universal Health Coverage (UHC), akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan anggaran. Pemkab Solok berkomitmen melaksanakan program secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus Reklamasi Danau Diatas. Ketua Pansus Hafni Hafiz memaparkan berbagai pelanggaran yang terjadi di kawasan danau, termasuk reklamasi ilegal, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran sempadan danau.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.