PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
ZD (47), berprofesi sebagai nelayan, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat, karena diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja kering.
ZD diringkus petugas di Trans Lubuk Juangan Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering sebanyak tiga paket besar seberat tiga kilo gram berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/11/III/2023/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES PASBAR/POLDA SUMBAR, tanggal 5 Maret 2023,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto kepada awak media, Kamis (15/7/2024).
Diterangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya tepatnya di Trans Lubuk Juangan Jorong Sakato Jaya Nagari Sungai Aua. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung menuju lokasi rumah pelaku untuk melakukan penangakapan.
“Pelaku merupakan DPO kasus tindak pidana narkotika jenis ganja kering sejak bulan Maret 2023 yang lalu,” terangnya.
Dijelaskan, setelah pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di badan pelaku dan di rumahnya yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering sebanyak satu bungkus kecil yang dibungkus dengan kertas warna putih.
“Dihadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya,” jelasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.