Buron sejak 2023, Pengedar Ganja Ditangkap di Nagari Sungai Aua

Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, saat meringkus pelaku dirumahnya di Trans Lubuk Juangan Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Rabu (14/8/2024). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni tiga paket besar diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, satu buah ember warna putih tutup warna kuning, satu unit handphone merek Oppo warna ungu, satu bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 23 lembar kertas penggulung ganja, satu buah manchis warna orange, satu buah manchis warna merah hitam dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.

Bacaan Lainnya

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait