Buruh Pelabuhan Terancam Nganggur, TKBM Kopermar Teluk Bayur Tuntut Keadilan

Ratusan buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang bernaung di Koperasi Jasa Maritim Jasa Maritim (Kopermar) Teluk Bayur, Padang Sumatera Barat terancam kehilangan pekerjaannya menyusul diberhentikannya aktivitas Kopermar dalam menangani kegiatan bongkar muat pelabuhan Teluk Bayur mulai 2 September 2025. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Ratusan buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang bernaung di Koperasi Jasa Maritim Jasa Maritim (Kopermar) Teluk Bayur, Padang Sumatera Barat terancam kehilangan pekerjaannya menyusul diberhentikannya aktivitas Kopermar dalam menangani kegiatan bongkar muat pelabuhan Teluk Bayur mulai 2 September 2025.

Bacaan Lainnya

Imbasnya, sekitar 1.000-an orang yang merupakan keluarga TKBM juga akan terkena dampaknya jika ratusan TKBM di Teluk Bayur anggota Kopermar itu tidak bekerja lagi.

Sebelumnya, di Pelabuhan Teluk Bayur terdapat dua Pengelola TKBM yakni Koperbam dan Kopermar.

Kondisi inilah yang memicu aksi demontrasi TKBM Kopermar Teluk Bayur di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur pada Selasa (2/9/2025).

Pemberhentian aktivitas Kopermar Teluk Bayur itu berdasarkan Putusan Incracht Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang No:21/PEM/G/TF/2024/PTUN.PDG tanggal 4 Agustus 2025, Surat Pencabutan Rekomendasi Pertimbangan dalam Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur yang telah ditandatangani Tergugat 1 (KSOP Teluk Bayur), Tergugat 2 (Dinas Koperasi, UKM Kota Padang).

Kemudian, Tergugat 3 (Dinas Tenaga Kerja & Perindustrian Kota Padang), Tergugat 4 (Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Sumatera Barat) dan Tergugat 5 (Dinas Koperasi, UKM Sumatera Barat) pada Jumat 29 2025, dan Surat Pemberitahuan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada Koperasi TKBM Koperbam No:PMKU.IDTBR .0825.000020 tanggal 29 Agustus 2025.

Berdasarkan pertimbangan itu, pada tanggal 29 Agustus 2025, Kepala KSOP Teluk Bayur Chaerul Awaluddin melalui Suratnya menyatakan bahwa Koperbam Teluk Bayur dapat menyelenggarakan kegiatanya di pelabuhan Teluk Bayur seperti biasa, sedangkan Kopermar Teluk Bayur dapat menyelesaikan aktivitas kegiatannya di pelabuhan Teluk Bayur selambat-lambatnya pada Selasa 2 September 2025 dan atau wajib menyelesaikan bongkar muat sampai selesai pada kapal yang ada.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait