Dijelaskannya, sesuai Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024, kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan dikelompokkan dalam 2 kategori, yaitu, mampu yang merujuk pada fit atau laik melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
“Kategori kedua tidak mampu yang merujuk pada unfit atau tidak laik melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Hasil inilah yang menjadi pertimbangan kita nantinya,” ungkapnya.
Setelah KPU menyerahkan paslon kepada tim pemeriksa melalui pasien advokat, maka paslon langsung mengikuti proses pemeriksaan kesehatan.
Richi Aprian-Donny Karsont dalam pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar kemarin (29/8/2024) diusulkan oleh Partai Nasdem, Golkar, PAN, PPP, dan Partai Ummat. Jumlah akumulasi suara sah dari Gabungan Parpol tersebut 91.708 suara. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.