PADANG (SumbarFokus)
Sebagai pemilik kendaraan, pastinya Anda sudah tidak asing lagi dengan plat nomor polisi atau nopol kendaraan. Pelat kendaraan yang berisikan huruf dan angka merupakan identitas dan tanda suatu kendaraan telah terdaftar secara resmi di SAMSAT.
Pelat nomor memiliki nama resmi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau disingkat TNKB. Pelat nomor diletakkan di bagian depan dan belakang kendaraan yang dicetak dengan alumunium dan terdiri dari 2 baris. Lalu, bagaimana cara membaca kode pelat nomor kendaraan?
- Sejarah penggunaan pelat nomor kendaraan
Penggunaan pelat nomor pada kendaraan beroda sudah diterapkan sejak zaman penjajahan. Awalnya, pelat nomor kendaraan hanya digunakan di daerah Batavia. Kendaraan diberi plakat bertanda huruf B yang diikuti dengan 5 digit angka dan diakhiri dengan huruf A atau C.
Penerapan huruf B pada pelat nomor kendaraan, sebab Batavia ditaklukan oleh batalyon B. Setelah itu, penggunaan pelat nomor kendaraan diikuti oleh daerah Surabaya dan Banten. Di Surabaya, pelat dimulai dengan huruf L dan di Banten dimulai dengan huruf A. Penggunaan pelat nomor ini kemudian diterapkan hingga hari ini oleh seluruh wilayah di Indonesia.
- Fungsi pelat nomor kendaraan
Penggunaan pelat nomor kendaraan bukan hanya sebagai pajangan untuk kendaraan saja. Pelat nomor kendaraan digunakan untuk identifikasi asal kendaraan, membedakan jenis kendaraan, fungsi kendaraan, dan sebagainya.
Selain itu, pelat motor kendaraan perlu diganti setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan perpanjangan STNK. Baris kedua pada plat nomor motor dapat memberi tahu masa berlaku pajak kendaraan.
- Cara membaca kode pelat nomor
Cara membaca kode pada pelat nomor kendaraan dapat dilihat dari 2 baris pelat nomor tersebut. Plat kendaraan terdiri dari 7 karakter gabungan huruf dan angka.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.