Cara Membaca Kode Pelat Nomor Kendaraan

Cara Membaca Kode Pelat
Baris kedua pada plat nomor motor dapat memberi tahu masa berlaku pajak kendaraan. (Foto: Canva/Ist.)

Pada baris pertama terdiri dari huruf yang menunjukkan kode wilayah, diikuti dengan angka dan diakhiri dengan 2 atau 3 huruf lain. Huruf di awal pelat menunjukkan kode wilayah. Sedangkan, nomor di baris akhir menunjukkan seri wilayah.

Pada huruf paling awal, misalnya huruf B menunjukkan wilayah Jabodetabek. Huruf N menunjukkan wilayah Malang, huruf DK menunjukkan wilayah Bali, dan sebagainya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, ketentuan pada angka meliputi:

  • Angka 1-2999 untuk kendaraan penumpang
  • Angka 3000-6999 untuk sepeda motor.
  • Angka 7000-7999 untuk bus.
  • Angka 8000-8999 untuk kendaraan penumpang/barang.
  • Angka 9000-9999 untuk kendaraan pengangkut beban atau truk.

2 atau 3 huruf di bagian belakang secara berurutan menunjukan wilayah, jenis atau golongan kendaraan, dan abjad pembeda antar kendaraan.

Misalnya, plat nomor B 2183 SAD. Pelat nomor ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar di daerah Jabodetabek, merupakan kendaraan penumpang, terdaftar di daerah Jakarta Selatan, dan jenis kendaraannya merupakan sedan/pick up.

Baris Kedua terdiri atas masa berlaku pajak plat tersebut. Misalnya, “12.21” yang menandakan bahwa plat tersebut berlaku sampai bulan Desember tahun 2021.

  1. Jenis pelat nomor

Di Indonesia, pelat nomor terbagi menjadi beberapa jenis menurut warna dan fungsi yang sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.

Pada pasal 39 ayat 3 yang membahas tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jenis-jenis plat nomor berdasarkan warnanya dapat dibagi menjadi:

  • Warna Hitam & Tulisan Putih: untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan sewa.
  • Warna Merah & Tulisan Putih: untuk kendaraan dinas milik pihak pemerintah.
  • Warna Hijau & Tulisan Putih: dapat ditemukan pada kendaraan bermotor yang ada di wilayah perdagangan bebas. Terlebih, di wilayah yang sudah menerima fasilitas pembebasan bea masuk. Menurut undang-undang yang berlaku, kendaraan dengan plat ini tidak boleh dimutasikan atau dioperasikan di wilayah lain di Indonesia.
  • Warna Kuning & Tulisan Hitam: untuk kendaraan umum. Misalnya; angkot, taksi, dan bus kota.
  • Warna Dasar Putih & Tulisan Biru: untuk kendaraan bermotor milik Korps Diplomatik dari negara asing.

Itulah informasi mengenai cara membaca kode pelat nomor kendaraan. Semoga bermanfaat! (006/BBS)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait