Pada baris pertama terdiri dari huruf yang menunjukkan kode wilayah, diikuti dengan angka dan diakhiri dengan 2 atau 3 huruf lain. Huruf di awal pelat menunjukkan kode wilayah. Sedangkan, nomor di baris akhir menunjukkan seri wilayah.
Pada huruf paling awal, misalnya huruf B menunjukkan wilayah Jabodetabek. Huruf N menunjukkan wilayah Malang, huruf DK menunjukkan wilayah Bali, dan sebagainya.
Sedangkan, ketentuan pada angka meliputi:
- Angka 1-2999 untuk kendaraan penumpang
- Angka 3000-6999 untuk sepeda motor.
- Angka 7000-7999 untuk bus.
- Angka 8000-8999 untuk kendaraan penumpang/barang.
- Angka 9000-9999 untuk kendaraan pengangkut beban atau truk.
2 atau 3 huruf di bagian belakang secara berurutan menunjukan wilayah, jenis atau golongan kendaraan, dan abjad pembeda antar kendaraan.
Misalnya, plat nomor B 2183 SAD. Pelat nomor ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar di daerah Jabodetabek, merupakan kendaraan penumpang, terdaftar di daerah Jakarta Selatan, dan jenis kendaraannya merupakan sedan/pick up.
Baris Kedua terdiri atas masa berlaku pajak plat tersebut. Misalnya, “12.21” yang menandakan bahwa plat tersebut berlaku sampai bulan Desember tahun 2021.
- Jenis pelat nomor
Di Indonesia, pelat nomor terbagi menjadi beberapa jenis menurut warna dan fungsi yang sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Pada pasal 39 ayat 3 yang membahas tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jenis-jenis plat nomor berdasarkan warnanya dapat dibagi menjadi:
- Warna Hitam & Tulisan Putih: untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan sewa.
- Warna Merah & Tulisan Putih: untuk kendaraan dinas milik pihak pemerintah.
- Warna Hijau & Tulisan Putih: dapat ditemukan pada kendaraan bermotor yang ada di wilayah perdagangan bebas. Terlebih, di wilayah yang sudah menerima fasilitas pembebasan bea masuk. Menurut undang-undang yang berlaku, kendaraan dengan plat ini tidak boleh dimutasikan atau dioperasikan di wilayah lain di Indonesia.
- Warna Kuning & Tulisan Hitam: untuk kendaraan umum. Misalnya; angkot, taksi, dan bus kota.
- Warna Dasar Putih & Tulisan Biru: untuk kendaraan bermotor milik Korps Diplomatik dari negara asing.
Itulah informasi mengenai cara membaca kode pelat nomor kendaraan. Semoga bermanfaat! (006/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.