JAKARTA (SumbarFokus)
Konferensi Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) selesai Minggu (18/8/2024), menghasilkan keputusan Zulmasyah Sekedang secara aklamasi diputus menjadi Ketua Umum PWI Pusat.
“Alhamdulillah, sesuai PD PRT PWI, saya meyakini KLB sah. Rujukan utama KLB ini adalah Pasal 10 ayat 7,” ujar Zul Effendi, Senin (19/8/2024).
Menurut Zul Efendi, di pasal itu jelas disebutkan, bila Ketum berhalangan tetap ditunjuk Plt dengan tugas menyiapkan KLB untuk memilih Ketum dan Ketua DKP baru selambat-lambatnya enam bulan.
“Kalau ini rujukannya, KLB tidak mensyaratkan dua pertiga jumlah provinsi meminta KLB.
Pada KLB kemarin 21 provinsi, sah sesuai Pasal 10 ayat 7 PRT. Keputusan juga legitimate, aklamasi. Baik untuk Ketum maupun Ketua DK PWI Pusat,” ujarnya.
Hasil KLB Magrib kemarin, menurut Zul Effendi yang pemimpin umum dan pemegang kartu Wartawan Utama adalah solusi terbaik sesuai konstitusi PWI untuk menyelesaikan gonjang-ganjing PWI.
“Kita ucapkan selamat kepada Zulmansyah dan Pak Sasongko, yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketum dan Ketua DK. Semoga duet tokoh muda dan senior PWI ini, solid dan mampu melakukan konsolidasi untuk mengembalikan muruah (red-marwah) dan kejayaan PWI.
“Langkah pertama yang perlu dan amat penting dilakukan, tentulah memastikan legalitas hasil KLB ini melalui Kemenkumham. Saya percaya, Kemenkumham RI sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pasti merujuk kepada AD ART untuk menentukan keabsahan sebuah organisasi, termasuk PWI dengan PD PRT-nya,” ujar Zul.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.