Coaching Penyusunan DIP, Diskominfo Padang Gandeng KI Sumbar

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang menggandeng Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam memperkuat pemahaman OPD terhadap jenis-jenis informasi yang wajib disediakan oleh PPID pelaksana. (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang menggandeng Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam memperkuat pemahaman OPD terhadap jenis-jenis informasi yang wajib disediakan oleh PPID pelaksana.

Bacaan Lainnya

Upaya itu dilakukan dalam bentuk coaching penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP), bertempat di Ruang Rapat Lounge Akmal Usman, Balai Kota, Aie Pacah, Kamis (24/7/2025).

Asisten Ahli Komisi Informasi Sumbar Reza Rezki Herlinda menegaskan bahwa PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

“Semua kegiatan dan informasi dalam badan publik bisa dijadikan DIP,” ujarnya.

Reza juga mengimbau OPD rutin memeriksa dan memperbarui DIP minimal setiap enam bulan.

“Tiap OPD perlu meninjau kembali dokumen yang bisa diumumkan dan yang bersifat tersedia setiap saat. Semuanya wajib disediakan, tetapi tidak semuanya wajib diumumkan,” jelasnya.

Sementara, Teknisi Produksi Multimedia dan Web Diskominfo Heru Putra Gunawan mengingatkan agar OPD tidak salah mengklasifikasikan informasi.

“Jika admin salah mengunggah informasi, segera konfirmasi ke PPID utama untuk dipindahkan,” tegas Heru.

Diskominfo berharap melalui coaching selama dua hari (24-25/7/2025) itu, OPD dapat menyusun DIP secara akurat dan sesuai permintaan publik, sehingga menjadi rujukan penting di kemudian hari. (000/kisb)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait