PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya masing-masing berinisial SY (31) dan MD (39).
Kedua pelaku diringkus petugas di dua tempat yang berbeda yakni, pelaku SY di Jorong Pisang Hutan Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, sedangkan pelaku MD di Pasar Simpang Empat, Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Selasa (22/10/2024), sekitar pukul 02.05 WIB dini hari.
“Benar, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/245/X/2024/SPKT RES PASBAR tertanggal 11 Oktober 2024,” ujar Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, kepada wartawan SumbarFokus.com, di Simpang Empat.
Diterangkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 02.35 WIB, bertempat di depan warung nasi goreng tepatnya di pinggir Jalan Raya Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
“Saat itu, korban bernama Untung Budiono dalam keadaan mabuk, dan singgah disebuah warung nasi goreng yang berada di pinggir jalan Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang memarkirkan sepeda motor miliknya, selanjutnya korban tertidur di atas tanah tepatnya di depan warung tersebut,” terangnya.
Ditambahkan, pelaku MD saat itu sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi BA 2770 SY, dan melihat sepeda motor milik korban merk Honda Beat warna biru hitam dengan Nomor Polisi BA 6437 RB sedang terparkir di pinggir jalan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





