PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Kepolisian Sektor Lembah Melintang Polres Pasaman Barat meringkus pelaku tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PT Agrowiratama Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aua.
Pelaku diketahui berinisial SK (45), yang berhasil diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di area perkebunan kelapa sawit PT Agrowiratama, Minggu (18/2/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi karyawan PT Agrowiratama bahwa telah terjadi pencurian TBS kelapa sawit di lokasi perkebunan PT Agrowiratama Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji.
“Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang Iptu Donal langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesampai di lokasi, petugas bersama pihak perusahaan PT Agrowiratama mengamankan yang diduga pelaku tindak pidana pencurian buah sawit berinisial SK,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/2/2024).
Menurut keterangan dari pelaku SK, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua orang temannya, masing-masing berinisial AR dan UL di area perkebunan blok C10A divisi B PT. Agrowiratama Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur.
“Dari keterangan pelaku SK, petugas langsung melakukan pengembangan terkait kasus ini, selanjutnya memburu pelaku lainnya,” terangnya.
Selanjutnya, setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, petugas memperoleh informasi alamat rumah pelaku AN, yang diketahui berada di Jalan Flores Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Malintang.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.