Datangi DPRD Padang, Pedagang Pasar Raya Perjuangkan Hak Menempati Fase VII

Perjuangkan hak untuk menempati Fase VII, pedagang Pasar Raya Padang, Amril, datang mengadu ke DPRD Kota Padang, Kamis (17/7/2025). (Foto: ARMAN SULEMAN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Perjuangkan hak untuk menempati Fase VII, pedagang Pasar Raya Padang, Amril, datang mengadu ke DPRD Kota Padang, Kamis (17/7/2025).

Bacaan Lainnya

Kedatangan Amril ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Padang untuk memasukan surat agar persoalan yang dia hadapi dapat terselesaikan.

Amril saat itu didampingi mantan Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago dan beberapa orang lainnya, mengaku sedang memperjuangkan haknya di fase VII Pasar Raya Padang.

“Saya ini pemegang kartu kuning yang berhak mendapatkan kios di Fase VII Pasar Raya Padang, tapi hak saya tidak diberikan,” ujar Amril kepada awak media di lobi gedung mewah DPRD Kota Padang, usai memasukan surat pengaduannya.

Dikatakan Amril, hingga saat ini, dirinya tidak mendapatkan hak sebagai pemegang kartu kuning, yaitu mendapatkan jatah kios di Fase VII Pasar Raya Padang, dengan beragam alasan.

“Dulu kartu kuning bisa diborohkan ke bank sebagai hutang pribadi, bukan dinas (red-Dinas Perdagangan). Waktu pembagian kios, pihak dinas meminta agar kartu kuning itu dikumpulkan,” jelasnya.

Namun ironisnya, sesal Amril, ada juga pemegang kartu kuning yang belum menebus kartu kuningnya ke Bank Nagari, tapi sudah mendapat jatah kios di Fase VII Pasar Raya Padang.

“Bagi saya ini tidak adil. Kenapa saya tidak mendapatkan kios yang menjadi hak saya sebagai pemegang kartu kuning, sedangkan ada teman lainnya yang belum menebus ke bank, tetap mendapatkan kios, bahkan ada orang yang tidak pernah punya kios di sana, kini malah dapat jatah kios di Fase VII itu,” ujarnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait