Amril mengungkap, setidaknya ada lebih kurang sepuluh orang pedagang pemegang kartu kuning yang mengalami nasib yang sama dengan dirinya.
“Tapi mereka tidak berani maju. Saya berani maju karena ini adalah hak saya dan harus saya perjuangkan. Jangan ada pilih kasih atau permainan dalam pembagian kios di Fase VII itu,” tegas dia.
Dikatakan Amril, dirinya mengadu ke DPRD Kota Padang agar dicarikan solusi yang adil terhadap persoalan yang dihadapinya dan pedagang lainnya di Fase VII.
“Kami ingin persoalan ini diketahui publik, pedagang tahu dan Kepala Dinas tidak sewenang-wenang dalam pembagian kios di Fase VII,” ungkapnya.
Untuk itu, Amril meminta DPRD Kota Padang menggelar hearing dan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dalam surat itu, saya melaporkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang dan Sekretaris pengurus Fase VII Pasar Raya Padang, kini dia sedang menjabat anggota DPRD Kota Padang, jadi dia merasa kuat,” katanya.
Sementara, Erisman Chaniago menceritakan pengalamannya panjang lebar mengurus kios yang menjadi haknya sebagai pemegang kartu kuning.
“Saya pemegang 2 kartu kuning. Karena merasa pernah dekat dengan Kepala Dinas Perdagangan, saya urus langsung ke dia tanpa melalui pengurus. Dan awalnya saya dikasih tempat bagus dan strategis di lantai I,” katanya.
Namun belakangan, jatah kios Erisman dipindahkan ke lantai II.
“Saya dihubungi lagi oleh pihak dinas untuk memberitahukan, bahwa tempat saya dipindahkan ke lantai II, sebab kata Kepala Dinas, kios yang awalnya dikasihkan ke saya, sudah ada yang menempati berdasarkan keterangan pengurus,” katanya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.