Desakan Penahanan Tersangka Korupsi Bank Garansi Rp34 Miliar, Eks Jaksa Uji Ketegasan Kejari Padang

Perkara yang menyeret anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat berinisial BSN itu kini mendapat kritik terbuka dari kalangan penegak hukum. Mantan jaksa Yuspar mendesak Kejaksaan Negeri Padang bertindak tegas dan transparan dalam proses penyidikan. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di Bank Negara Indonesia Cabang Padang dengan estimasi kerugian negara Rp34 miliar terus menjadi sorotan publik.

Bacaan Lainnya

Perkara yang menyeret anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat berinisial BSN itu kini mendapat kritik terbuka dari kalangan penegak hukum. Mantan jaksa Yuspar mendesak Kejaksaan Negeri Padang bertindak tegas dan transparan dalam proses penyidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yuspar saat dialog di Padang TV pada 29 Januari 2026.

โ€œKalau Kajari berani, kita lihat dalam tempo waktu seminggu ini. Kalau memang itu perkara korupsi, kenapa dua orang sudah ditetapkan tersangka dan tidak dilakukan penahanan?โ€ kata Yuspar.

Dia menilai, apabila penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah dan relevan, maka upaya paksa berupa penahanan seharusnya dapat dilakukan tanpa penundaan.

โ€œSaya minta kepada Kajari Padang, saya kan mantan jaksa juga, kalau memang sudah terpenuhi dua alat bukti yang sah dan relevan, kenapa tidak langsung dilakukan upaya paksa, ditahan saja dua orang yang sudah dijadikan tersangka?โ€ ujarnya.

Kejari Padang sebelumnya telah menetapkan BSN sebagai tersangka pada 29 Desember 2025. Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada perusahaan milik tersangka, PT BNA atau PT Benal Ichsan Persada, untuk proyek pengadaan jual beli semen. Fasilitas tersebut diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, aparat kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah pribadi serta kantor milik tersangka di Kota Padang guna mengamankan aset sebagai pengganti kerugian negara.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait