Desakan Penahanan Tersangka Korupsi Bank Garansi Rp34 Miliar, Eks Jaksa Uji Ketegasan Kejari Padang

Perkara yang menyeret anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat berinisial BSN itu kini mendapat kritik terbuka dari kalangan penegak hukum. Mantan jaksa Yuspar mendesak Kejaksaan Negeri Padang bertindak tegas dan transparan dalam proses penyidikan. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Yuspar menegaskan tindak pidana korupsi tidak berkaitan dengan penerapan KUHP baru serta tidak mengenal mekanisme perdamaian.

“Korupsi itu tidak ada hubungannya dengan KUHP yang baru. Korupsi tidak termasuk di situ, dan tidak ada istilah perdamaian-perdamaian,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Dia juga meminta penyidik tidak ragu menindak pihak yang menghambat proses hukum.

“Kalau memang ada yang menghambat proses penyidikan, ya proses saja. Mengapain takut, kalau memang itu perkara korupsi,” katanya.

Namun dia menambahkan, apabila perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi, maka jalur hukum lain dapat ditempuh.

“Kalau saya sebagai pengacara, kalau saya yakin itu bukan perkara korupsi, saya tempuh dua jalan. Bisa perdata, atau kalau administrasi yang jadi masalah, ya administrasi negara,” ujarnya.

Kasus ini pun dinilai menjadi ujian ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait