SAWAHLUNTO (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Sawahlunto telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Sawahlunto tahun 2023. Hal itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD bersama Wali Kota Sawahlunto dalam sidang Paripurna, Senin (4/9/2023), di gedung dewan setempat.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sawahlunto, yang disampaikan Wakil Ketua Jaswandi, dijelaskan ringkasan Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, yang pembahasannya dilaksanakan pada 1-2 September 2023 oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah mencapai hasil sebagai berikut, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah pembahasan sebesar Rp66.446.237.432, yang sebelumnya Rp66.332.237.432. Di sini terjadi penambahan target PAD setelah pembahasan sebesar Rp114.000.000, atau 0,2 persen.
Sementara, Pendapatan Transfer diperkirakan sebesar Rp547.858.771.726, dengan total Pendapatan Daerah berjumlah Rp614.191.009.158 setelah pembahasan menjadi Rp614.305.009.158, naik sebesar Rp114.000.000 atau 0,2 persen.
Sedangkan untuk Belanja, lanjut Jaswandi, belanja operasi diperkirakan berjumlah Rp529.362.906.169, setelah pembahasan menjadi Rp531.444.035.219. Ini berarti bertambah sebesar Rp2.081.129.050 atau 0,4 persen.
Adapun total belanja daerah pada rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun Anggaran 2023 Rp701.056.261.724, setelah pembahasan menjadi Rp697.637.390.774, berkurang sebesar Rp3.418.870.950 atau 0,5 persen.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.