PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat berhasil meringkus dua orang lelaki berinisial UU (23) dan FD (43), yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Beremas Ipda Nazri Zulkifli, yang berhasil meringkus kedua pelaku dalam hari yang sama di dua tempat yang berbeda, Sabtu (17/6/2023).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi mengatakan, kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan masyarakat saat kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polsek Sungai Beremas. Masyarakat menyatakan sudah resah terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Kampung Padang Utara dan Jorong Pasar Pokan Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
“Mendapatkan laporan tersebut, petugas berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, dan didapat informasi bahwa pelaku sedang duduk di belakang rumah warga, tepatnya di perkebunan kelapa sawit di Sudut 90 Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis,” terangnya, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (18/6/2023).
Dujelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di kebun kelapa sawit milik warga di Jorong Kampung Padang Utara, petugas melihat tiga orang yang sedang duduk-duduk di dalam kebun sawit tersebut, selanjutnya petugas bergerak cepat mendekatinya. Melihat kedatangan petugas tiga orang tersebut langsung melarikan diri dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diketahui berinisial UU.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.