Di Pasaman, Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2020

Berlokasi di Nagari Taruang-taruang Selatan, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Minggu (1/12/2024). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi terkait pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2020.

Ali Muda berkomitmen untuk terus menyuarakan kepentingan petani di parlemen serta memastikan implementasi Perda ini berjalan maksimal.

Bacaan Lainnya

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama menjaga lahan pertanian di Sumatera Barat demi masa depan pangan yang berkelanjutan,” harap Ali Muda. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait