Begitu panjang jalur satu perdebatan sehelai surat suara dilakukan oleh pihak-pihak terkait penyelenggaraan Pemilu di Kota Sawahlunto ini membuktikan bahwa petugas sangat menjaga betapa berharganya satu suara dari rakyat. Tidak mudah untuk menyatakan sah atau tidak sahnya satu surat suara hanya berdasarkan pehamaman pribadi tanpa dasar aturan. Ini ditunjukkan dalam dinamika yang terjadi di Kota Sawahlunto, dalam kasus ‘tusukan cinta’ untuk Prabowo-Gibran ini.
Di Kota Sawahlunto sendiri, yang terdiri dari 4 kecamatan, dengan 7 kelurahan dan 30 desa, ada 208 TPS tersebar. Dikatakan Junaidi, pihaknya masih menunggu hasil pascapenghitungan suara dari seluruh TPS tersebut, yang hasilnya kemudian akan dipindahkan dari TPS ke gudang PPS, dengan berita acara di TPS terlebih dahulu. Dari gudang PPS, kemudian akan diteruskan ke gudang Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez, didampingi staf Bawaslu Sumbar, Rahmat Afrianando dan Zahra Utriza Mufidah, menyatakan apresiasi atas kinerja Bawaslu setempat.
“Terkait koordinasi, jauh hari kita sudah koordinasikan dengan teman-teman Kabupaten/Kota se-Sumbar untuk lakukan pengawasan yang ketat di saat putung dan saat rekapitulasi perolehan suara, termasuk ke Bawaslu Kota Sawahlunto,” sebut Bartez.
Semua kejadian khusus yang muncul di hari H, dikatakan, merupakan dinamika yang terjadi. Yang terpenting adalah solusi yang diberikan, sehingga proses pemungutan dan penghitungan tetap bisa berjalan baik dan lancar. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.