“Banyak yang masih tidak tahu, bayi yang baru lahir dari ibu yang terdaftar BPJS Kesehatan wajib juga didaftarkan sebagai peserta. Ini sangat penting untuk si bayi, demi jaminan kesehatan bagi bayi tersebut,” ujar Yessy.
Yessy juga menyebutkan, peserta program BPJS Kesehatan, terkait haknya, tidak boleh diberi batasan oleh pihak rumah sakit untuk durasi masa rawat inap. Dalam hal ini, peserta yang bersangkutan, jika secara medis masih membutuhkan rawat inap, maka rumah sakit tidak boleh menghentikan layanan rawat inap dengan alasan jatah pasien, misalnya.
“Tidak ada istilah jatah pasien BPJS. Dalam programnya, pasien peserta program BPJS Kesehatan jika memang harus dirawat di rumah sakit, maka dia harus dirawat sampai sehat. Tidak boleh ada batasan durasi hari rawat. Kalau ada ¬_statement¬ jatah BPJS habis, maka itu adalah kecurangan. Tapi jika memang menurut dokter yang bersangkutan si pasien telah diindikasikan bisa pulang untuk rawat jalan, itu lain hal,” tegas Yessy.
Untuk pasien yang mengalami kondisi emergency, dikatakan, tidak harus mendapat layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama-nya. Pasien tersebut bisa saja langsung datang ke unit gawat darurat di rumah sakit yang melayani peserta program BPJS Kesehatan, namun kondisi emergency memang menjadi catatan.
“_Emergency_ ini kondisinya adalah jika tidak ditangani saat itu, maka si pasien bisa mengalami kecacatan atau kematian,” ulas Yessy.
Sementara untuk kasus kecelakaan, dikatakan Yessy, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan. Dalam hal ini, layanan program berlaku pada korban kecelakaan, baik kecelakaan ganda maupun kecelakaan tunggal, yang harus dibuktikan dengan adanya laporan polisi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.