Di Usia ke-21, DPD RI Dorong 4 RUU Prolegnas dan Penguatan Peran Senat Daerah

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: DPD RI/SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

DPD RI menegaskan peran strategisnya dalam mendorong empat Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas Prolegnas 2025, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Pemerintah Daerah, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Daerah Kepulauan.

Bacaan Lainnya

Momentum ini menjadi penanda bahwa di usianya yang ke-21, DPD RI diharapkan tampil sebagai lembaga yang semakin representatif dan mampu menjawab tantangan serta permasalahan daerah secara lebih konkret.

Langkah legislasi ini juga dipandang sebagai bukti pentingnya memperkuat kewenangan DPD RI dalam sistem politik nasional, agar keberadaan senat daerah benar-benar sejajar dengan DPR RI dan mampu menjadi penyalur aspirasi daerah secara substantif.

Dalam acara yang dihadiri oleh Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin, Pengamat Politik Hendri Satrio, serta Akademisi Rocky Gerung itu, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menegaskan bahwa saat ini Indonesia membutuhkan penguatan kelembagaan DPD RI sebagai senat daerah sebagai kamar kedua yang sejajar dengan DPR RI dalam proses legislasi nasional.

Menurutnya, ketimpangan kewenangan antara lembaga perwakilan daerah dan pusat berpotensi menghambat terwujudnya keadilan sosial serta pemerataan pembangunan.

“DPD RI harus didefinisikan ulang sebagai kamar kedua dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kehadiran DPD RI bukan sekadar simbol, tetapi kebutuhan nyata agar suara daerah tidak hilang di tengah hiruk-pikuk politik pusat,” ujar Sultan dalam acara Dialog Kebangsaan dan Kenegaraan bertajuk “Napak Tilas Kelembagaan: Upaya Merajut Visi dan Perspektif untuk Kinerja DPD RI yang Lebih Berdaya” di Lobby Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/9/2025).

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait