Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat mendatangi dan melakukan pemeriksaan serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga berhasil mengungkap peristiwa tersebut.
“Pada pukul 22.30 WIB, penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan KBO Ipda Suardi Petugas langsung berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumatera Barat,” tuturnya.
Ditambahkan, petugas didampingi oleh seorang lelaki bernama Dimas yang merupakan paman korban, langsung membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum (VER) dalam atau autopsi oleh dokter forensik RS Bhayangkara Polda Sumatera Barat didampingi oleh penyidik dan Inafis Polres Pasaman Barat pada Jumat (12/7/2024).
Dari hasil otopsi didapat keterangan lisan tentang penyebab kematian korban, dan akan dikeluarkan secara tertulis hasil otopsi tersebut oleh tim forensik RS Bhayangkara Polda Sumatera Barat, yang diketahui adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Setelah selesai pelaksanaan otopsi, petugas bersama pihak keluarga sampai di rumah duka yang berada di Rambah Jorong IV Koto Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman,” ucapnya.
Dijelaskan, setelah melakukan proses penyelidikan dan hasil otopsi, pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan teko air, mencubit, menyulut badan korban dengan api rokok, menggigit dada, bahu, dan punggung korban.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.