Dianiaya Sadis oleh Bapak Tiri, Batita 13 Bulan di Pasbar Meninggal Dunia

Kondisi batita berusia 13 bulan, yang menjadi korban kekerasan bapak tirinya, saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter RSUD Pasaman Barat, Kamis (11/7/2024). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

Tidak hanya itu, pelaku juga mengangkat korban dengan kedua tangannya, dengan posisi korban tertelentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai, sehingga korban terjatuh dalam posisi tertelungkup di permukaan lantai keramik, mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pada saat peristiwa itu terjadi, ibu kandung korban bernama Riska Agusti sedang tidak berada di rumah,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut, saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih dan satu helai kain selimut motif bunga.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2004, Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait