Diduga Edarkan Ganja, Warga Bayur Agam Ditangkap Satresnarkoba Polres Agam

Tersangka pengedar ganja di Agam, PH. (Foto:Ist.)

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (007)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pos terkait