Diduga Edarkan Ganja, Warga Bayur Agam Ditangkap Satresnarkoba Polres Agam

Tersangka pengedar ganja di Agam, PH. (Foto:Ist.)

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (007)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait