“Dihadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui sedang bermain judi online jenis togel, kemudian dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo warna hitam berisi akun Sakuratoto berikut saldo sebanyak Rp 128.073, pasangan angka togel Hongkong dan satu potongan kertas bertuliskan angka togel serta uang tunai sebesar Rp 20.000,” jelasnya.
Selanjutnya di TKP kedua sekitar pukul 22.00 WIB, tim opsnal Unit Reskrim di bawah pimpinan Kapolsek Polsek Gunung Tuleh Iptu Indra Joni meringkus pelaku ER dan AG sedang melakukan permainan judi online jenis togel disebuah warung Kajo Nganeh yang berada di Simpang PT. AWL Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, saat itu pelaku tertangkap tangan oleh petugas sedang bermain judi online dengan menggunakan handphone merk Oppo dalam situs Rajawali Toto.
“Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku ER berupa satu unit handphone merk Oppo warna hitam cashing warna biru berisi akun disitus Rajawali Toto dan satu buah buku yang bertuliskan angka-angka togel, sedangkan pelaku AR membeli angka pasangan togel dengan memberikan uang deposit kepada pelaku ER sebesar Rp 50.000,” tuturnya.
Ia menyebut, saat ini pelaku RH telah diberada di Mapolres Pasaman Barat, sedangkan pelaku ER dan AG berada di Mapolsek Gunung Tuleh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari ketiga pelaku ini, salah satunya yang berinisial AR merupakan residivis dalam kasus perjudian pada tahun 2006.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2, ke-3 sub Pasal Bis Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” sebutnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.