PADANG (SumbarFokus)
Sengketa informasi antara tiga partai politik di Kota Padang (red-Gerindra, Golkar, dan PPP) dengan Leon Agusta Indonesia (LAI) berakhir secara damai setelah melalui proses mediasi di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat pada Senin (24/11/2025). Ketiga partai menyatakan kesediaan untuk menyerahkan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon.
Mediasi dipimpin oleh Idham Fadhli selaku mediator. Pihak Pemohon diwakili Arfitriati, sedangkan pihak Termohon masing-masing diwakili Deko Efriandi dari Gerindra, Erizal dari Golkar, dan Firdaus Ardianto dari PPP. Para pihak sepakat menyerahkan informasi pada 12 Desember mendatang. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh pihak serta mediator.
Informasi yang diminta LAI meliputi salinan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD Kota Padang tahun anggaran 2020 hingga 2024 yang telah diaudit BPK, serta laporan kegiatan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat dalam kurun waktu yang sama.
Mediator Idham Fadhli mengapresiasi sikap kooperatif para pihak yang memilih menyelesaikan sengketa melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke sidang ajudikasi.
“Alhamdulillah, mediasi berjalan dengan baik. Pihak Termohon bersedia memenuhi permintaan informasi Pemohon. Ini bentuk transparansi dan keterbukaan partai politik terhadap pengelolaan bantuan keuangan serta bentuk kepatuhan terhadap amanat undang-undang,” ujar Idham usai mediasi.
Sebelumnya, sengketa ini telah memasuki tahap pemeriksaan awal melalui sidang ajudikasi yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Riswandy bersama Musfi Yendra dan Tanti Endang Lestari. Majelis kemudian merekomendasikan penyelesaian melalui mediasi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





