“Kita minta semua calon bisa taat pada proses pemeriksaan termasuk dalam menjaga kesehatan sesuai dengan aturan medis,” tambah Ory.
Ditegaskannya, bagi calon kepala daerah yang dinyatakan tidak mampu secara jasmani dan rohani serta terindikasi penyalahgunaan narkotika, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan partai pengusung dapat mengganti calon tersebut.
“Sesuai ketentuan Pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran terhadap Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan,” papar Ory, yang sering dipanggil Tuanku ini.
Sekaitan dengan hal tersebut, KPU Provinsi dan kabupaten/kota sudah memberitahukan pada pasangan calon, baik langsung maupun melalui penghubung atau LO.
“Kita susah sampaikan agar jangan terjadi isu yang mengatakan kalau kita tidak menyampaikan pada pasangan calon,” tegas Ory. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.