Dinilai Cacat Hukum, SK Pengangkatan 663 P3K di Pariaman Dibatalkan

Pj Sekda Pariaman Mursalim (tengah), dalam jumpa pers bersama awak media, Senin (24/3/2025). (Foto: AMELIA RIZAL GUMELANG/SumbarFokus.com)

PARIAMAN (SumbarFokus)

Sebanyak 663 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Pariaman terpaksa dibatalkan karena dinilai cacat hukum.

Bacaan Lainnya

Pembatalan ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman Mursalim, dalam konferensi pers di ruang rapat Balaikota Pariaman, Senin (24/3/2025).

Mursalim, yang didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Irmadawani, menjelaskan, pembatalan tersebut berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Pekanbaru.

SK pengangkatan yang sebelumnya ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pariaman Roberia, dianggap cacat hukum karena menghilangkan satu poin penting. Dalam SK tersebut, tidak dicantumkan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN, yang seharusnya menjelaskan tentang masa kontrak P3K yang berlangsung antara 1 hingga 5 tahun.

Namun, alih-alih mencantumkan Pertek dan masa kontrak sesuai kurun waktu yang ditentukan, masa jabatan yang tertera pada SK tersebut justru tercatat hingga masa pensiun, dengan tanggal mulai tugas (TMT) pada 1 Maret 2025.

Perbedaan ini menyebabkan SK pengangkatan tersebut dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta BKN.

“Merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018, P3K adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” jelas Mursalim.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait