Dinilai Cacat Hukum, SK Pengangkatan 663 P3K di Pariaman Dibatalkan

Pj Sekda Pariaman Mursalim (tengah), dalam jumpa pers bersama awak media, Senin (24/3/2025). (Foto: AMELIA RIZAL GUMELANG/SumbarFokus.com)

Mursalim menegaskan bahwa masa kontrak kerja P3K seharusnya berlaku minimal 1 hingga 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan jika P3K menunjukkan kinerja yang baik. Perubahan klausul dalam SK yang terbit sebelumnya menjadi sumber polemik karena TMT yang tercatat pada 1 Maret tidak sesuai dengan peraturan terbaru dari Menpan RB dan BKN.

Meskipun SK yang lama dibatalkan, Mursalim menegaskan bahwa hal ini tidak berarti mendiskualifikasi 663 P3K yang sudah diangkat. Pemerintah Kota Pariaman akan segera menerbitkan SK baru yang sesuai dengan regulasi yang sah. SK baru ini akan ditandatangani oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad, serta memberlakukan TMT pada 1 Juli 2025. Mereka juga akan segera dilantik kembali sesuai dengan ketentuan yang ada.

Bacaan Lainnya

“Ketersediaan anggaran untuk gaji para P3K ini baru ada pada bulan Juli, maka kami memutuskan untuk pengangkatan dan memberlakukan TMT mereka pada 1 Juli 2025. Sesuai dengan imbauan Menpan RB dan BKN, pengangkatan P3K dilakukan selambat-lambatnya pada 1 Oktober 2025,” terang Mursalim.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Pariaman berharap dapat memastikan bahwa pengangkatan P3K dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak terkait. (028)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait