PADANG PANJANG (SumbarFokus)
Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Panjang menggelar audiensi dengan Kepala Dinas Sosial Kota Padang Panjang Winarno, terkait transparansi dan akurasi data penerima bantuan sosial, Senin (30/3/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Sosial tersebut menjadi ruang dialog antara insan pers dan pemerintah daerah dalam mendorong keterbukaan informasi publik, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial.
Dalam pertemuan itu, Winarno menjelaskan bahwa proses pendataan penerima bantuan sosial dilakukan secara bertahap, dimulai dari verifikasi di tingkat kelurahan, kemudian dilanjutkan di tingkat daerah sebelum diusulkan ke pemerintah pusat.
Dia mengatakan, apabila terdapat sanggahan terhadap data, maka akan diajukan untuk perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan selanjutnya diverifikasi oleh kementerian melalui Pusdatin.
Dia menegaskan, pemerintah daerah berperan dalam pemutakhiran data berdasarkan kondisi di lapangan, namun keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat.
Dia juga mengakui adanya keluhan masyarakat terkait ketidaktepatan sasaran penerima bantuan sosial.
“Ada masyarakat yang mengatakan bahwa jika dilihat secara kasat mata, penerima bantuan merupakan pihak yang tergolong mampu dan tidak seharusnya menerima bantuan. Sementara itu, yang tergolong tidak mampu justru tidak menerima bantuan. Dalam kondisi seperti itu, pihak kelurahan menyampaikan sanggahan data berupa laporan dari lapangan agar dapat menjadi bahan verifikasi pusat,” jelasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






