Dirlantas Polda Sumbar: Semua Polisi yang Temukan Penggunaan Knalpot Brong, Bisa Bertindak!

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

Ditegaskan juga dalam Maklumat itu, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, Maklumat ini tidak hanya menyentuh pengendara bermotor yang menggunakan knalpot brong itu. Pedagangnya juga bisa kena,” tegas Dwi.

Bacaan Lainnya

Pihaknya, dikatakan, sesungguhnya sudah melakukan penertiban, untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), terkait penggunaan knalpot brong.

“Kita melakukan penindakan-penindakan terhadap knalpot brong itu, kita sita semuanya, sesuai aturan yang berlaku, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas yang ada. Kenapa knalpot brong berpotensi mengganggu kamseltibcarlantas? Dengan adanya knalpot yang bising itu, bisa memicu pengguna lalu lintas lain. Pusat trigger-nya. Kedua, memang itu sangat mengganggu. Intinya, kita sebagai Polri mencegah kejadian itu melebar nantinya ke gangguan-gangguan lain,” jelas Dwi lagi.

Ditekankan, perilaku baik dalam berkendara sangat diperlukan demi kamseltibcarlantas.

“Bukan cuma tahu gas dan rem. Ada aturan dan sopan santun dalam berlalu lintas. Demi kamseltibcarlantas bersama,” tegasnya lagi. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait