TANAH DATAR (SumbarFokus)
Undang-Undang Pers nasional mengamanahkan, pers nasional memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Di sini, jurnalis bertugas membumikan keterbukaan Informasi Publik (KIP) di badan publik, khususnya dalam mewujudkan penyelengaraan Negara yang terbuka, guna memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi.
“Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan Negara, maka semakin kecil terjadinya potensi korupsi serta penyalahgunaan wewenang,” sebut Ketua Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Almudazir, dalam menyampaikan materi hari kedua workshop Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Bersama Mengawal Sumatera Barat Informatif”, di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Senin (18/12/2023).
Dijelaskan Almudazir, berdasarkan pada UU No. 40 Tahun 1999, tentang Pers, selain pers nasional melaksanakan peranannya untuk
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, pers nasional juga bertugas menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghormat kebhinekaan.
Kemudian, pers juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dari itu semua, disampaikan, terlihat begitu pentingnya penyampaian informasi, terutama informasi publik.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.