Disampaikan Ketua PJKIP, Ini Peran Jurnalis Penuhi Hak Masyarakat untuk Tahu

Ketua PJKIP Sumbar Almudazir. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

“Saat baru lahir UU Keterbukaan Informasi, banyak yang takut akan keterbukaan informasi ini. Bisa dilihat dari peserta monev di masa-masa awal yang sedikit. Kenapa? Karena banyak yang takut akan keterbukaan. Bisa jadi ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Almudazir.

Padahal, dengan keterbukaan informasi publik, masyarakat bisa mengakses banyak hal, termasuk pemberantasan korupsi. Secara ekstrem, Almudazir mencontohkan, peran jurnalis bahkan bisa lebih kuat dari peran Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam mengawal pemberantasan korupsi melalui keterbukaan informasi publik.

Bacaan Lainnya

“Lembaga besar, ketuanya saja bisa jadi tersangka. Ini sangat luar biasa. Dan ini berkaitan erat dengan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Untuk itu, Almudazir berpesan, melalui perannya, jurnalis keterbukaan informasi mampu menjadi penyambung badan publik untuk memberikan informasi publik yang jelas pada masyarakat,

“Tujuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang KIP sendiri adalah untuk
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” sebutnya lagi.

Ditambahkan, tujuan lain dari UU ini adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
(003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait