Sebelumya, pihak Dinas Pendidikan telah menyurati Kepala Sekolah ditingkat SD dan SMP se-Kabupaten Pasaman Barat dengan Nomor : 420/910/Disdik/2024, tanggal 13 Mei 2024, terkait perihal Kegiatan Perpisahan Sekolah.
“Semoga hal ini dapat dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh pihak sekolah ditingkat SD dan SMP di Kabupaten Pasaman Barat,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.