Disdik Pasbar Larang Keras Sekolah dan Komite Pungut Uang Perpisahan

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat. (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

Sebelumya, pihak Dinas Pendidikan telah menyurati Kepala Sekolah ditingkat SD dan SMP se-Kabupaten Pasaman Barat dengan Nomor : 420/910/Disdik/2024, tanggal 13 Mei 2024, terkait perihal Kegiatan Perpisahan Sekolah.

“Semoga hal ini dapat dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh pihak sekolah ditingkat SD dan SMP di Kabupaten Pasaman Barat,” pungkasnya. (018)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait