Untuk meningkatkan akses pelayanan kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Solok telah membuka layanan cetak KTP hilang, rusak, dan baru di Mal Pelayanan Publik (MPP) Koto Baru, yang menjadi lokasi kedua setelah Kantor Camat Lembah Gumanti. Pada 2025, direncanakan dua wilayah tambahan akan mendapatkan layanan serupa, yaitu Wilayah Utara (Kecamatan X Koto Singkarak, X Koto Diatas, Junjung Sirih, dan sekitarnya) serta Wilayah Timur (Kecamatan Bukit Sundi, Lembang Jaya, dan Tigo Lurah). Ekspansi layanan ini bertujuan mendekatkan layanan kependudukan kepada masyarakat agar mereka tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus administrasi kependudukan.
Dengan berbagai pencapaian dan inovasi yang terus dilakukan, Pemkab Solok, khususnya Disdukcapil, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ricky Carnova berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan berkualitas. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.