JAKARTA (SumbarFokus)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang akhirnya memasuki babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan dismassal menolak permohonan Paslon 03 Pilkada Padang.
“Allhamdulillah, suara rakyat jadi fakta hukum di MK, pintu keadilan terbuka lebar.
Pasca putusan MK malam ini menjadi tanggung jawab bagi kami (Fadly Amran-Maigus Nasir) untuk siap mengabdi tanpa pamrih, Insyaallah,”ujar Fadly Amran, usai pembacaan Putusan Dismassal Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (5/2/2025) malam, kepada wartawan di Padang.
Perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang selama masa sidang di MK RI telah menyita perhatian publik, kini sudah terang benderang. Fadly Amran sah jadi Wali Kota Padang untuk periode 2025-2030.
Sengketa ini bermula dari gugatan pasangan calon Hendri Septa-Hidayat (Paslon 03), terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sebagai termohon.
Fadly Amran-Maigus Nasir menjadi pihak terkait sebagai termohon, Fadly-Maigus oleh KPU sudah ditetapkan sebagai Paslon peraih suara terbanyak Pilkada Padang 2024
Setelah melewati berbagai proses hukum, MK RI akhirnya menjatuhkan putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/2/2025) pukul 21.02 WIB.
“Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim yang juga Ketua MK RI Suhartoyo dalam persidangan.
Putusan ini langsung menjadi sorotan karena persaingan di Pilkada Kota Padang sangat keras baik baper antar pendukung maupun gimmick di media sosial.
Salah satu Loyalis Garis Keras Fadly Amran, Novrianto Ucok, menyambut keputusan ini dengan penuh semangat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.