“Sejak pagi kita menunggu putusan ini, dan sempat beroda bersama semoga pilar tertinggi hukum pilkada yaitu MK RI memutuskan berdasarkan keadilan dan fakta dipersidangan, aamiin. Dan Alhamdulillah Fadly-Maigus sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025-2030, sah secara elektoral dan hukum tertinggi,” ujar Ucok, yang dikenal dekat dengan berbagai kalangan di Sumbar.
Ucok juga menambahkan bahwa putusan MK ini adalah bentuk nyata dari keadilan rakyat.
“Ini bukti nyata bahwa pilihan rakyat tidak bisa diganggu gugat. Selamat Bro Wali, semoga bisa menata kejayaan Kota Padang,” tutupnya dengan optimis.
Dengan ditolaknya gugatan Paslon 03, Fadly Amran dan Maigus Nasir kini bersiap menghadiri pelantikan serentak kepala daerah terpilih.
Keputusan ini dinilai banyak pihak sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang selama ini. Dan tidak style Fadly Amran memelihara dendam, Fadly itu the leaders yang merangkul semua,”ujar banyak kalangan dihimpun wartawan di Padang.
Kini, masyarakat menunggu bagaimana kepemimpinan baru ini akan membawa perubahan bagi Kota Padang.
Yang jelas, Pilkada Kota Padang telah memasuki babak baru. Keputusan MK ini dengan Kuasa Hukum Fadly Amran di persidangan MK RI Dr Defika Yuliandri SH MKn, menjadi titik akhir dari sengketa panjang, sekaligus awal dari kepemimpinan yang baru.
Ini Daftar Putusan Dismassal MK RI atas gugatan Pilkada se Sumbar berdasarkan
Hasil Putusan Sidang Pengucapan Ketetapan dan Keputusan Perkara PHPU Pilkada KPU Kab/Kota Se- Provinsi Sumatera Barat (Kab/Kota, Nomor Perkara, Tanggal, Jam dan Amar Putusan)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.