Dia menjelaskan, secara umum perusahaan telah menjalankan kewajiban K3 dengan baik, terlihat dari pembentukan P2K3, pelaporan rutin, penyediaan alat pelindung diri berstandar SNI, serta fasilitas pemadam kebakaran dan kesehatan kerja.
“Implementasi K3 harus berjalan optimal dan berkelanjutan, bukan hanya saat ada momentum peringatan atau monitoring saja,” tegasnya.
Kegiatan pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perusahaan juga diimbau melakukan audit mandiri, disiplin pelaporan, serta memastikan seluruh pekerja menggunakan alat pelindung sesuai risiko kerja.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis serta lingkungan kerja yang aman, sehingga produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja di Musi Banyuasin terus meningkat. (015)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





