Disnakertrans Muba Tegaskan Pekerja dan Perusahaan Wajib Tempuh Jalur PHI

Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, jika mediasi gagal, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis sebagai jalan tengah penyelesaian sengketa. (Foto: Pemkab Musi Banyuasin/SumbarFokus.com)

SEKAYU (SumbarFokus)

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan. Penegasan ini disampaikan agar pekerja maupun perusahaan memahami hak dan kewajiban hukum serta menghindari tindakan sepihak.

Bacaan Lainnya

Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, jika mediasi gagal, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis sebagai jalan tengah penyelesaian sengketa.

Dia menjelaskan, anjuran tersebut bukan akhir proses hukum.

“Anjuran tersebut bukan akhir dari segalanya, melainkan jalan tengah yang ditawarkan pemerintah. Namun, ada aturan main yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak jika anjuran tersebut tidak disepakati,” tegas Lingga, Minggu (8/2/2026).

Dia menyebut, kedua pihak wajib memberikan jawaban tertulis atas anjuran tersebut paling lambat 10 hari kerja setelah diterima, apakah menerima atau menolak. Jika tidak memberikan jawaban, maka dianggap menolak.

Apabila salah satu atau kedua belah pihak menolak, perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat.

Dia mengatakan, pengajuan gugatan wajib melampirkan risalah mediasi dan surat anjuran dari Disnakertrans sebagai bukti bahwa upaya perdamaian telah ditempuh.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan biaya bagi pekerja. Untuk gugatan dengan nilai di bawah Rp150 juta, perkara tidak dikenakan biaya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait