Disnakertrans Muba Tegaskan Pekerja dan Perusahaan Wajib Tempuh Jalur PHI

Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, jika mediasi gagal, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis sebagai jalan tengah penyelesaian sengketa. (Foto: Pemkab Musi Banyuasin/SumbarFokus.com)

Lingga menambahkan, penyelesaian terbaik tetap melalui kesepakatan bersama. Jika tercapai mufakat, maka dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib didaftarkan ke pengadilan.

“Jika dalam mediasi akhirnya sepakat, maka akan dibuat Perjanjian Bersama. PB ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib didaftarkan ke Pengadilan agar tidak ada lagi sengketa di kemudian hari,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dia mengimbau perusahaan dan pekerja di Musi Banyuasin mengedepankan komunikasi yang harmonis, sementara Disnakertrans berkomitmen memberikan layanan mediasi yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. (015)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait