Lingga menambahkan, penyelesaian terbaik tetap melalui kesepakatan bersama. Jika tercapai mufakat, maka dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib didaftarkan ke pengadilan.
“Jika dalam mediasi akhirnya sepakat, maka akan dibuat Perjanjian Bersama. PB ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib didaftarkan ke Pengadilan agar tidak ada lagi sengketa di kemudian hari,” katanya.
Dia mengimbau perusahaan dan pekerja di Musi Banyuasin mengedepankan komunikasi yang harmonis, sementara Disnakertrans berkomitmen memberikan layanan mediasi yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. (015)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





