Disnakertrans Muba Tuntaskan 2 Mediasi Sehari, Sengketa Pekerja dan Perusahaan Langsung Ditangani

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan respons cepat dalam menangani perselisihan hubungan industrial. (Foto: Pemkab Musi Banyuasin/SumbarFokus.com)

SEKAYU (SumbarFokus)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan respons cepat dalam menangani perselisihan hubungan industrial. Dalam satu hari, Selasa (3/2/2026), tim mediator menggelar dua mediasi di dua lokasi berbeda, yakni di Sekayu dan Kecamatan Bayung Lencir.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut dilakukan sebagai percepatan layanan publik agar setiap pengaduan ketenagakerjaan segera mendapatkan kepastian penyelesaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Mediasi pertama digelar di Kantor Disnakertrans Muba, Sekayu. Mediator Hubungan Industrial Faezal Pratama dan M. Panji Elaga memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Musi Banyuasin Indah dengan seorang pekerja terkait pembayaran hak-hak pascapengaduan.

Dialog berlangsung alot dan belum menghasilkan kesepakatan akhir. Proses selanjutnya akan dilanjutkan melalui penerbitan Surat Anjuran sebagai rekomendasi penyelesaian.

Sementara itu, tim mediator lain yang dipimpin Juanda bersama Mariono melakukan mediasi langsung ke lokasi PT Pinang Witmas Sejati di Bayung Lencir. Mediasi membahas tuntutan pekerja terkait pembayaran bonus tahun 2025.

Pertemuan melibatkan manajemen perusahaan dan sejumlah serikat pekerja. Disnakertrans mendorong perusahaan mempertimbangkan asas keadilan dan proporsionalitas dalam pemberian bonus serta meminta kepastian keputusan guna menghindari potensi mogok kerja.

Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menegaskan mobilitas mediator merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas hubungan industrial.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait