“Kami tidak ingin ada laporan yang menumpuk. Pelaksanaan dua mediasi di lokasi berbeda dalam sehari ini adalah bukti komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum secepat mungkin walaupun saat ini bidang ini nol anggaran akibat efesiensi tetapi kami tetap jalankan tugas pokok dan fungsi kami dan Prinsip kami jelas: kedepankan musyawarah, dialog, dan keseimbangan kepentingan para pihak agar iklim investasi di Muba tetap kondusif,” tegas Sinulingga.
Dia menambahkan, jika jalur musyawarah belum menemui titik temu, mediator akan menerbitkan Surat Anjuran sebagai pedoman hukum bagi para pihak.
Kabid Hubungan Industrial Faezal Pratama menyebut pembagian tim dilakukan agar penanganan perkara berjalan paralel.
“Kami bekerja profesional berdasarkan regulasi. Tujuannya agar para pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, mendapatkan kepastian proses tanpa harus menunggu lama,” jelasnya.
Disnakertrans berharap langkah tersebut dapat menjaga hubungan industrial tetap harmonis serta memastikan hak pekerja terlindungi dan kegiatan usaha berjalan kondusif. (015)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





